Template Khusus Test Design

Minggu, 19 Oktober 2014

Program Prioritas Jokowi-JK Amankan Penerimaan Pajak 2014


Pemerintahan baru siap bekerja untuk lima tahun mendatang usai Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) dilantik. Banyak pekerjaan rumah menunggu mereka untuk membenahi ekonomi Indonesia.

Mengutip agenda prioritas Jokowi-JK yang digelontorkan tim transisi, Senin (20/10/2014), keduanya mempunyai program mengamankan penerimaan pajak 2014. Ada tiga tujuan yang membelakangi program ini.

Pertama, mengamankan target penerimaan pajak 2014 sesuai APBN-P sebesar Rp1.246 triliun. Kedua, mengoptimalisasi pemungutan untuk kebutuhan belanja yang telah ditetapkan, khususnya program Nawa Cita. Ketiga, meletakkan dasar-dasar pemungutan pajak 2015 (reformasi pajak).

Dukungan atas keberhasilan program tersebut terbagi atas empat hal, pertama pembentukan satuan tugas (satgas) pengamanan penerimaan pajak dan penegakan hukum. Dalam agenda ini, membentuk satgas pengamanan penerimaan pajak 2014 nasional, regional (kanwil), dan lokal (KKP).

Kemudian memetakan sisa potensi pajak dan mendistribusikan sisa target penerimaan secara proposional sesuai potensi. Nantinya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung untuk menyinergikan tindak lanjut data perpajakan.

Selanjutnya menyelesaikan penyidikan pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksaan khusus yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara dalam waktu singkat. Lalu mengadakan pemeriksaan khusus secara cepat dan fokus (membuka rekening wajib pajak/WP) pada wajib pajak (PPH dan PPN) yang 31 Desember 2014 akan kadaluarsa. Serta menambah WP per sektor (5-10 di setiap sektor).

Kedua, mengintegrasi dan rekonsiliasi data-data perpajakan dan data lainnya. Hal ini dilakukan dengan tax invoicing system diberlakukan secara online (menghindari faktur fiktif). Merekonsiliasi data pembayaran di Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan PNBP di kementerian atau lembaga terkait, misalnya royalti.

Lalu merekonsiliasi data pemotongan PPh Pasal 4 (2) dan BPHTB yang dilakukan Notaris dengan harga pasar yang wajar, terutama properti yang nilainya tinggi. Rekonsiliasi data kepemilikan kendaraan bermotor, pembayaran listrik, PBB dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Serta benchmarking sektoral sesuai SPT sebagai dasar imbauan/konseling.

Ketiga, menindaklanjuti data perpajakan. Pada pemerintahan Jokowi-JK diimbau meningkatkan setoran PPh Pasal 25 wajib pajak besar sektor tertentu (pertambangan, perkebunan,  jasa keuangan, jasa kesehatan) dan 200 wajib pajak terbesar tiap KPP.

Kemudian imbauan pembetulan SPT dan peningkatan setoran 50 WP Orang Pribadi tiap KPP berbasis data. Konseling data perpajakan 2012 dan sebelumnya yang belum diselesaikan. Lalu memverifikasi perpajakan terhadap data konkret yang dapat dicairkan segera. Menindaklanjuti bukti potong PPh atas bunga deposito, PPh atas transaksi di bursa efek, dan masih banyak lagi. Pengawasan penyetoran PPN Rekanan yang dipungut oleh BUMN dan iikuti imbauan/konseling/verifikasi.

Keempat, meningkatkan tindakan penagihan pajak. Menetapkan target tambahan pencairan tunggakan pajak sebesar 10 persen (Rp 7 triliun). Melakukan penjadwalan ulang pengangsuran utang pajak, terutama yang kurang lancar dan diragukan.

Selanjutnya mengeksekusi aset yang telah disita, terutama monetary asset yang cepat dicairkan. Meningkatkan perluasaan objek sita ke Penanggung Pajak dengan meningkatkan kerja sama dengan BI, OJK, dan PPATK. Kemudian akan ada pemeriksaan khusus keterkaitan antara Wajib Pajak dan Penanggung Pajak untuk deliquency audit (audit untuk memperoleh data kekayaan). 


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Program Prioritas Jokowi-JK Amankan Penerimaan Pajak 2014

0 komentar:

Posting Komentar